Pontianak – Polda Kalimantan Barat merilis kasus demo di Kalbar yang terjadi sejak Agustus hingga awal September lalu. Dari beberapa aksi demo di beberapa titik, ditetapkan 4 tersangka karena didapati membawa bom molotov dan senjata tajam.
4 orang tersangka itu terdiri dari AA pembawa bom molotov dan 3 orang anak dibawah umur, B(15), SY(16) membawa bom molotov dan LS(19) yang didapati membawa senjata tajam saat demo di depan Mapolda Kalbar.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, mereka dikenakan undang-undang-undang darurat.
“Mereka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat karena menyimpan dan membawa bahan peledak maupun senjata tajam,” kata Raswin, Rabu (16/9/2025). Ucap Kombes Pol Raswin Bachtiar (17/9/2025)
Selama pengamanan aksi massa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, Polisi mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur.
















