Sekadau – Bupati Sekadau Aron, S.H., sedang mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat, hal tersebut berawal dari perjalanan rohani Bupati Sekadau dan rombongan ke beberapa tempat di eropa pada tanggal 9-19 September 2025.
Beberapa kota yang dikunjungi diantaranya Paris, Nevers, Clermont Ferrand, Lourdes, Avignon, Marseille, Pisa, Assisi, dan Roma. Menurut beberapa pihak, perjalanan rohani ini menggunakan APBD Kabupaten Sekadau Tahun anggaran 2025.
Rusliyadi, dari Lawyer muda kalbar, mengkonfirmasi Info tersebut diterima dari aduan masyarakat Sekadau.
“Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran daerah untuk pembiayaan perjalanan Bupati dan rombongan ke luar negeri. Padahal, kondisi keuangan daerah sedang defisit, dan pemerintah pusat tengah mendorong kebijakan efisiensi anggaran,” jelas Rusliyadi pada Kamis (18/9/2025)
“Jika perjalanan ini tidak mengantongi izin, maka ada indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 melarang kepala daerah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu dengan menggunakan anggaran negara,” tambah Rusliyadi
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mempunyai larangan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 yang berbunyi:
i. Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri; dan
J. Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Aron membantah
Bupati Sekadau, Aron mengeluarkan tanggapan resmi tentang informasi yang beredar. Menurutnya perjalanan rohani tersebut menggunakan anggaran pribadi dan siap bertanggung jawab jika menggunakan APBD.
“Dengan ini menyatakan bahwa selama melaksanakan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama ke Basilika Santo Petrus di Kota Vatikan menggunakan biaya sendiri. Apabila tidak sesuai dengan apa yang saya sebutkan di atas, maka saya siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Tulis Aron pada surat tersebut.
















