Pontianak – Kejari Kalimantan Barat akhirnya menetapkan tersangka pada kasus korupsi proyek pembangunan gedung SMS Mujahidin yang dibiayai melalui dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Menurut hasil penyidikan, sejak 2020 hingga 2022 Pemprov Kalbar menganggarkan dan menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalbar sebesar Rp 22,042 miliar untuk pembangunan gedung sekolah tersebut,” kata Siju dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025)
Dalam proses penyelidikan, para penyidik menemukan sejumlah fakta hukum yang menunjukkan bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan RAB, sebagaimana diatur dalam Permendagri. ahli fisik juga menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang diperkirakan senilai kurang lebih Rp 5 miliar.
Tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apakah mantan gubernur Kalimantan Barat akan ikut terlibat?















