Kubu Raya – M pria yang mengaku sebagai dukun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap seorang gadis NK (17). Hal ini di jelaskan pada konferensi pers yang diadakan oleh Polres Kubu Raya pada Senin (23/9/2025) di Mapolres Kubu Raya.
Pada konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menceritakan kronologis kejadian bermula.
“Saat itu, tersangka sedang makan di sebuah rumah makan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, lalu di panggil oleh K dan dikenalkan ke ibu korban NK. Kemudian ibu korban meminta anaknya diobati karena sering mengingat mantan pacarnya dan ingin menyusul mantan pacarnya ke Madura,” jelas Iptu Nunut pada konferensi pers di Mapolres Kubu Raya (23/9/2025).
Aksi bejat M ini terjadi sebanyak 2 kali. Pertama di rumah korban NK pada tanggal 28 juli 2025 dan kejadian kedua di salah satu penginapan di jalan 28 Oktober kota Pontianak pada tanggal 30 juli 2025.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Padahal itu hanya modus,” lanjut Iptu Nunut pada konferensi pers di Mapolres Kubu Raya (23/9/2025).
Saat ditanya media, tersangka M mengaku mampu mengobati korban dan tergoda dengan kecantikan korban NK.
“Kebetulan saja, Saya tergoda, namanya perempuan pasti cantik. Namanya juga laki-laki, pasti ingin,” jelas Tersangka M di Mapolres Kubu Raya (23/9/2025).
Tersangka yang sedang di tahan di Mapolres KuBu Raya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.