Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto memastikan bahwa laporan dari masyarakat ada Dayak yang diwakili oleh beberapa ormas adat Dayak sudah masuk ke Polda Kalimantan Barat dan sedang tahap pendalaman kasus, guna memastikan proses hukum nya objektif
“Terkait laporan tersebut sudah kita teruskan ke bidang terkait untuk mendalami tentunya kita didalam proses penegakan hukum tentunya Polri itu harus subjektif dan faktual tapi, kita harus ada kepastian hukum tapi kepastian hukum yang objektif,” ujar Kapolda Kalbar pada Rabu (10/09/2025).
Kapolda Kalimantan Barat juga menyebutkan bahwa terlapor cukup sering dilaporkan dengan kasus yang berbeda
“Oknum ini sudah beberapa kali dilaporkan nanti akan kita dalami terkait fakta hukumnya”. Ucap Irjen Pol Pipit Rismanto (10/9/2025).
Sebelumnya, pada bulan Februari 2025, akun Riezky Kabah juga pernah dilaporkan PGRI Kalimantan Barat atas videonya yang menyebut “Guru adalah Koruptor dan tidak layak dihormati”.Akun Riezky kabah sudah dilaporkan ke Siber Bareskrim Polda Kalimantan Barat oleh elemen masyarakat adat Dayak yang diwakili Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago pada Selasa (9/9/2025).
“Hari ini resmi sudah dilaporkan. Kita menunggu proses hukum dari Siber Bareskrim Polda Kalimantan Barat,” ujar Iyen Bagago di Polda Kalimantan Barat (9/9/2025).
Iyen Bagago juga meminta masyarakat untuk percayakan kasus ini ke pihak Kepolisian.
“Proses hukum ini akan tetap kita kawal. Mudah-mudahan semua segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iyen Bagago di Polda Kalimantan Barat (9/9/2025)
Tak hanya diselesaikan melalui hukum, Iyen Bagago juga kasus yang mengina masyarakat Adat Dayak untuk di selesaikan secara adat Dayak.
“Setelah hukum negara ini kita laporkan, kita juga akan memproses hukum adat. Kita meminta pihak pengurus adat untuk menanganinya”. Pungkas Iyen Bagago setelah selesai melaporkan akun Riezky Kabah di Siber Polda Kalimantan Barat (9/9/2025)