MEMPAWAH – Kejari Mempawah telah menerima pelimpahan kasus rokok ilegal dengan tiga orang tersangka pada Rabu 24 September 2025. Tiga orang yang dijadikan tersangka yaitu:
- HENRY WIJAYA als AHIEN Anak DJULIANTO TINO. (HW)
- IWAN Als. ASUN Anak BUN KIM KIONG.(IW)
- YANTO Als. AHIEN Anak GOUW KIM PO (YN)
Ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni melakukan tindak pidana bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa BKC-Hasil Tembakau Rokok.
Pada pelimpahan tahap II ini, ada perbedaan barang bukti yang diterima Kejari Mempawah. Barang bukti yang diterima hanya 144 ribu batang rokok merek ERA dan 10 ribu batang rokok merek ORIS, sedangkan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan 1 Agustus 2025, jumlah barang bukti seharusnya mencapai 320 ribu batang ERA dan 40 ribu batang ORIS.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp205,7 juta dari pungutan cukai dan Rp20,5 juta dari pajak rokok, di luar PPN hasil tembakau.