Ketapang – 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) akan segara terbentuk dari kabupaten induk Ketapang. 3 kabupaten usulan tersebut yaitu Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik dan Kabupaten Matan Hulu.
Hal tersebut pasca rapat bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat , Sekda Kabupaten Ketapang dan perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara dengan tujuan pemekaran tiga DOB Ketapang yang berlangsung di DPRD Kalbar, pada senin (15/9/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto S.Sos., M.Si. yang hadir memastikan semua berkas yang diperlukan sudah diberikan dan berharap pada Rapat paripurna DPRD Provinsi nanti bisa langsung disetujui.
“Semua perbaikan atas koreksi-koreksi yang disampaikan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah siap berkasnya , semua persyaratannya sudah siap secara paripurna dan mudah-mudahan tidak ada lagi yang kurang. Jadi untuk 3 DOB ini, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik dan Kabupaten Matan Hulu sudah kami lengkapi dan sudah di asistensi oleh pemerintah provinsi.” Jelas Repalianto, Senin (15/9/2025)
Menurut Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang juga Ketua Komisi 1, Rasmidi S.E., M.M., usulan daerah otonom baru ini akan segera terwujud.
“insyaallah barangkali apabila tanggal 17 September selesai paripurna DPRD Provinsi , bolanya akan diserahkan ke pemerintah pusat, usulan 3 Daerah Otonomi Baru ini dapat terselesasi”. Ucap Rasmidi (15/9/2025)
Rasmidi juga memastikan DOB ini murni berdasarkan kebutuhan rakyat, agar pemerataan segera terwujud.
“Karen kita tahu sekarang, bahwa pemekaran di Ketapang itu tidak ada kepentingan politik, tapi yang ada adalah kebutuhan rakyat. Karena rentang kendalinya itu sangat jauh, sehingga pembangunan – pembangunan itu sangat minim ketika dibagi rata dengan luas wilayah yang notabene tidak dapat dikendalikan dengan baik, ditambah lagi efisiensi anggaran”. Lanjut Rasmidi.
Dengan terbentuknya Daerah otonomi baru, maka menurut Rasmidi, Provinsi Tanjungpura akan segera terwujud
“ini bisa jadi cikal bakal terbentuknya provinsi, Karena syarat terbentuknya harus ada 5 kabupaten/kota. Dengan 3 kabupaten yang diusulkan ini disetujui ditambah kabupaten induk dan kabupaten Kayong Utara , maka di Kalimantan Barat yang layak menjadi Provinsi baru hanya Kabupaten Ketapang yang nanti disebut Provinsi Tanjungpura”. Pungkas Rasmidi.