Pontianak – Kasus oli palsu di Kabupaten Kubu Raya masuk Tahap 1 pasca Direskrimsus Polda Kalbar menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Selasa (30/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin mempertegas komitmen Polda Kalbar untuk menyelesaikan kasus oli palsu yang viral ini.
“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” Ujar Burhanudin (30/9/2025)
Walaupun tersangka sudah ditetapkan, namun tersangka EC masih bebas dan belum ditahan. Hal ini memicu pertanyaan besar di masyarakat.
Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu Kalbar, Gusti Eddy, siap mengawal kasus ini hingga akhir.
“Kami dari BPM, akan tetap Mengawal teruss kasus Oil palsu tersebut,karena dengan adanya pemalsuan merk dan dampak perbuatan ini bukan saja merugikan pemegang merk itu sendiri, tetapi masyarakat dan Negara yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya. Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para terpidana ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat,” Tegas Gusti Eddy (30/9/2025).
“Saya ingatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, agar bisa mentelaah dan mengambil langkah hukum dalam kasus oli ilegal yang melibatkan jaringan nasional ini, agar pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Kami dari BPM, siap mengawal kasus cukong oli palsu ini dan jangan coba-coba ada oknum aparat penegak hukum (APH) bermain dalam kasus tersebut,” jelas Gusti Eddy (30/9/2025)