JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibebankan pada anggaran fungsi pendidikan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, MK mewajibkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran fungsi pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Meski demikian, Mahkamah menyatakan alokasi anggaran MBG yang telah dimasukkan ke dalam dana pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026 tetap sah dan berlaku. Keputusan tersebut diambil untuk menghindari kekosongan hukum sekaligus menjaga agar porsi anggaran pendidikan tidak turun di bawah ketentuan konstitusi, yakni minimal 20 persen dari APBN.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pengalokasian anggaran MBG ke dalam fungsi pendidikan berpotensi mengurangi alokasi dana yang seharusnya diprioritaskan bagi kebutuhan utama sektor pendidikan.
Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan fasilitas belajar, serta peningkatan kesejahteraan dan gaji guru.
Namun demikian, MK juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional dan sah sebagai bagian dari kebijakan prioritas pemerintah. Yang menjadi persoalan dalam perkara ini bukan substansi programnya, melainkan penempatan sumber anggarannya.
Dengan putusan tersebut, pemerintah memiliki waktu hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran sehingga Program Makan Bergizi Gratis memiliki pos anggaran tersendiri di luar fungsi pendidikan.















