Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah telah resmi mengalihkan status penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah menjadi tahanan kota. Status baru ini ditetapkan menyusul kondisi kesehatan terdakwa yang mengalami sakit pinggang selama berada di dalam rutan dan berlaku hingga 7 Agustus 2026.

Pengalihan status ini menimbulkan sorotan publik dari organisasi seperti Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, namun pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak dari majelis hakim.

Edy Chow terjerat kasus hukum terkait dugaan peredaran minyak pelumas atau oli yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).Pihak Edy Chow menolak dijadikan pelaku utama tunggal. Melalui penasihat hukumnya, ia mengklaim sebagai korban penipuan sistematis dari produsen distributor dan telah melaporkan balik tiga nama penyuplai utama ke Polda Kalbar.













