JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang membahas berbagai isu strategis terkait kepegawaian daerah, khususnya mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, tenaga non-ASN, serta kebijakan belanja pegawai daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026), dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, para gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam forum tersebut, Ria Norsan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Meski demikian, menurutnya, implementasi aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah daerah yang saat ini masih menanggung pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, sementara di saat bersamaan terjadi penyesuaian dana transfer ke daerah.
Ia menjelaskan bahwa mulai tahun 2027 seluruh pemerintah daerah diwajibkan memenuhi batas maksimal belanja pegawai tersebut sehingga diperlukan solusi yang bersifat nasional.
“Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, maka banyak pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tersebut karena rata-rata komposisi belanja pegawai saat ini masih berada di atas 30 persen,” ujarnya.
Karena itu, Gubernur Kalbar mengusulkan agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat memperoleh dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih memadai bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan program pembangunan sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik.
“Hal ini penting agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah rekomendasi penting, di antaranya mendukung masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, mendorong penyesuaian regulasi terkait belanja pegawai daerah, serta memastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu hasil penataan tenaga non-ASN tidak diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah.
Selain itu, forum juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan mengupayakan dukungan APBN bagi pembiayaan PPPK daerah, terutama untuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.
Ria Norsan berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, memberikan kepastian bagi PPPK, serta tetap menjaga kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

















